BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (11/2/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial GL (30), warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, serta KS (29), warga Jalan Pdt Wismar Saragih Gang Mesjid, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pengintaian, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga, pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar AKP Irwanta.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu lembar tisu yang di dalamnya berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Barang haram tersebut ditemukan di atas tanah, diduga sengaja dijatuhkan oleh tersangka KS menggunakan tangan kirinya sesaat sebelum diamankan.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru muda dari saku depan kiri milik GL, serta uang tunai sebesar Rp280.000 yang ditemukan di saku belakang kanan celana GL. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2