Dalam pemeriksaan awal, KS mengaku sabu tersebut diperolehnya dari GL. Pengakuan itu dibenarkan oleh GL, yang menyebut barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Bandar, Kabupaten Simalungun. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama tersebut.

AKP Irwanta mengungkapkan bahwa GL merupakan residivis dalam kasus narkotika. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan proses hukum secara profesional dan transparan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, GL dan KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.(Yuni).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2