BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Lamongan Kota, Polres Lamongan, berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) jenis arak dan jenis draft dalam patroli kewilayahan rutin, Kamis (19/12/2024) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Lamongan Kota Berhasil Amankan Minuman Keras Jenis Arak di Dua Lokasi

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pawas Ipda Anton, Ka SPKT Aiptu Hari Widodo, Bripka Andik Afrianto, Brigpol Dziky Arista, Briptu Hafidz sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi aman dan tertib (Cipkon) serta pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota.

Pengamanan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait keberadaan warung di warung di Jl. Papandayan Kel. Sidoharko Kec/Kab. Lamongan yang menjual minuman beralkohol (Mihol) tanpa izin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera memeriksa lokasi yang dilaporkan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar perihal laporan masyarakat tersebut.

Di warung Jl. Papandayan Kelurahan Sidoharjo Kec/Kab. Lamongan milik AS warga Kepatihan Kelurahan Sukorejo Kecamatan Kabupaten Lamongan, petugas mengamankan lima botol aqua mihol jenis Arak masing-masing berisi 1,5 liter dan lima botol Beer Jenis Draf.

Sementara di warung di Jl. Papandayan Kel. Sidoharjo Kec/Kab. Lamongan milik Sdri. WA warga Bakalan Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, petugas berhasil mengamankan sepuluh botol aqua mihol jenis Arak masing-masing berisi 1,5 liter dan lima botol Beer Jenis Draft.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com