Seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Lamongan kota, dan petugas mencatat identitas pemilik serta penjual miras tersebut.

Pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait pelanggaran ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta melaporkan jika ada aktivitas serupa di lingkungan mereka,” ujar Kompol M Fadelan.

Kapolsek Lamongan Kota memastikan, operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Lamongan Kota bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke kepolisian terdekat, jika menemukan aktifitas yang melanggar hukum ataupun terjadi gangguan kamtibmas,” tegasnya.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2