Barang bukti tersebut ditemukan dari atas topi berwarna merah putih yang sebelumnya dipegang oleh tersangka RBPP. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru dari kantong sebelah kiri tersangka serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru yang ditemukan di dalam tas sandang berwarna abu-abu milik salah satu tersangka.
Setelah diamankan, kedua tersangka kemudian diinterogasi oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka. Para tersangka juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial G yang disebut beralamat di kawasan Jalan Sarinembah, Kota Pematangsiantar.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“NS dan RBPP sudah ditahan guna diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Polres Pematangsiantar juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Pirhot Nababan)






