BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (4/3/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan Jalan WR Supratman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengamatan dan memastikan keberadaan target, petugas akhirnya melakukan penindakan.
“Pada Rabu siang sekitar pukul 11.50 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan WR Supratman,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya satu kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang dibungkus menggunakan tisu.





