“Dari pengakuan tersangka, mereka tidak mencari keuntungan, melainkan menggunakan grup ini sebagai sarana bersenang-senang dan mencari pasangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp1 miliar,” tutup Jules.
Dengan penangkapan ini, Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyebaran konten asusila di media sosial dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.(Bs).





