BERITASIBER.COM | SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap empat pria yang tergabung dalam grup penyuka sesama jenis dan diduga menyebarkan konten asusila secara daring.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan grup Facebook bernama “Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang dikelola oleh salah satu tersangka, MI (21), yang merupakan warga Jalan Gubeng, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa grup tersebut menjadi wadah bagi para anggotanya untuk saling berbagi konten bermuatan pornografi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui grup Facebook ini, MI menyebarkan tautan ke grup WhatsApp bernama “INFO VID”, yang menjadi tempat berkumpulnya anggota komunitas penyuka sesama jenis.

“Dalam grup ini, para tersangka diduga saling membagikan konten asusila dengan tujuan mencari pasangan atau teman kencan sesama jenis,” ungkap Jules, Jumat, 13 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa MI berperan sebagai admin yang bertugas menjaring anggota baru, sementara tiga tersangka lainnya aktif membagikan konten asusila di dalam grup tersebut.

Kepolisian memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh keempat tersangka tidak bersifat komersial.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2