BERITASIBER.COM | SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025, total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp30,1 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka selama periode tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorila, 48.402 butir ekstasi, dan lebih dari 2,9 juta butir obat keras berbahaya.
“Selain pengungkapan kasus narkoba, kami juga berhasil mengungkap enam kasus TPPU yang melibatkan jaringan pengedar dan pengendali narkoba. Total aset yang kami sita mencapai sekitar Rp30,1 miliar,” ujar Robert, Senin (6/10/2025).
Beberapa kasus TPPU besar yang berhasil diungkap antara lain:
Tersangka TK, pengendali narkoba dari dalam lapas di Jawa Timur, dengan perputaran uang mencapai Rp44 miliar selama 2017–2024. Aset disita senilai Rp10 miliar.
Tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba, dengan perputaran uang Rp5 miliar dan aset disita Rp1 miliar.
Tersangka FM dan MFM, saudara kandung yang menjadi pengendali jaringan di dalam lapas, dengan perputaran dana Rp15 miliar dan aset disita Rp13 miliar.





