Tersangka DHS, operator keuangan dari jaringan pengedar narkoba, dengan aset disita antara Rp650 juta hingga Rp1 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus lain di Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan, masing-masing menyita aset senilai Rp1,5 miliar.

Kombes Pol Robert menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba bersama seluruh Polres jajaran dan dukungan aktif dari masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan media dalam memberikan informasi positif untuk mendukung pemberantasan narkoba di Jawa Timur,” tambahnya.

Polda Jatim berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Selain itu, kerja sama lintas instansi juga diperkuat untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan memberikan efek jera.

“Langkah ini menjadi strategi penting untuk menekan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur. Kami berharap angka penyalahgunaan narkoba bisa terus ditekan,” tutup Robert.(**).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2