Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penjualan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Solokuro. Menurutnya, kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain melanggar hukum, miras juga dapat membahayakan kesehatan dan sering menjadi pemicu tindakan kriminal. Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya minuman keras. Kapolsek berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada informasi terkait peredaran miras atau gangguan keamanan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Terhadap penjual miras tersebut, polisi akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penjual bersama barang bukti rencananya akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan.
Razia miras yang dilakukan Polsek Solokuro ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara konsisten demi menekan peredaran minuman keras dan menjaga situasi keamanan tetap aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kecamatan Solokuro dan sekitarnya.





