Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mercon yang telah meledak, kaleng susu yang berisi gulungan koran, serta sisa-sisa bahan peledak lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami menemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan acara ini,” tambah AKBP Hendra.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, dengan pasal-pasal yang dikenakan mencakup UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam setiap acara yang melibatkan bahan peledak, serta tanggung jawab penyelenggara untuk memastikan keamanan peserta.

Kejadian tragis ini tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keprihatinan di masyarakat mengenai penggunaan kembang api dan mercon yang sering kali diabaikan aspek keamanannya.

“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan publik,” tegas Kapolres. (Rus)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2