Dari angka perolehan suara masing-masing calon masih bisa terus berubah seiring update data rekapitulasi yang dilakukan KPU. Data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu (14/02/2024) secara serentak di seluruh Indonesia. Dilanjut penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
Penghitungan suara dilakukan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat. KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut.(bs)
Editor : Achmad Bisri





