BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bantuan sosial (Bansos), Pemerintah Kecamatan Sambeng dan Mantup bersama Dinas Sosial Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi Kelompok Masyarakat Penerima Manfaat, Sabtu (22/4/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan tersebut diikuti oleh puluhan perwakilan kelompok masyarakat penerima berbagai program Bansos dari sejumlah desa di wilayah Sambeng dan Mantup.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Workshop ini digelar sebagai respons atas pentingnya pengelolaan keuangan yang benar, tertib administrasi, serta pelaporan yang tepat dan akurat oleh kelompok penerima dana bantuan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana Bansos yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir sebagai pemateri utama, Dr. Yenni Vera Febriyanti, S.E., M.Akt., yang memberikan pembekalan komprehensif terkait prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga praktik pencatatan sederhana namun akurat bagi kelompok masyarakat.

Dalam paparannya, ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah.

“Dana bantuan sosial adalah amanah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, meskipun dikelola oleh kelompok masyarakat. Dengan pencatatan yang rapi dan pelaporan yang jelas, kelompok penerima tidak hanya melindungi diri dari potensi permasalahan hukum, tetapi juga memastikan keberlanjutan program bantuan di masa depan,” ujar Dr. Yenni di hadapan peserta workshop.

Ia juga menjelaskan berbagai kesalahan umum yang kerap terjadi dalam pengelolaan dana Bansos, seperti tidak adanya bukti transaksi yang lengkap, pencampuran dana bantuan dengan dana pribadi, serta keterlambatan pelaporan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2