Menurut Luqman, proses penyelamatan aset negara tersebut sudah melalui jalan panjang. Termasuk mediasi melibatkan dua pihak yang bersengketa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nah, gugatan tersebut bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero). Namun, 14 warga melayangkan gugatan ke PN Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda.

Setelah digelar persidangan, Majelis Hakim PN Sidoarjo pun menyatakan jika pemilik lahan tersebut adalah PT KAI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Begitu juga saat para penggugat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero),” imbuhnya.

Luqman menambahkan, PT. KAI juga sudah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi aset milik negara tersebut.

Di antaranya menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi. Selain itu menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang-barang termohon eksekusi.

“Termasuk kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat,” bebernya.

Luqman menegaskan, PT KAI menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero).

“Ini agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Lukman A F

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2