BERITASIBER.COM | SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi aset di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo, Rabu (12/2/2025).
Aset yang dieksekusi berupa dua bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kelurahan Lemahputro. Aset itu merupakan milik PT. KAI (Persero).
Proses eksekusi aset dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono. Sejumlah anggota TNI, Polri dan Satpol PP Sidoarjo tampak melakukan pengamanan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, jika sengketa kepemilikan lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Luqman.
Nah, sebagai langkah awal, PT KAI melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi sudah bersedia mengosongkan secara sukarela pada Senin (10/2/2025).
Sementara pada Rabu (12/2/2025) pagi, PN Sidoarjo melakukan eksekusi terhadap 6 termohon. Sehingga aset akan dikembalikan kepada KAI.
Salah satu aset yang dieksekusi itu diketahui dipakai untuk usaha parkir liar. Dimana usaha parkir itu tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Luqman Arif menegaskan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo,” tegasnya.





