BERITASIBER.COM | GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Melalui kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025, Pemkab Gresik melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal, Selasa (09/12), di Halaman Kantor Pemkab Gresik.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memimpin langsung pemusnahan 9.863.502 batang rokok ilegal serta 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Barang bukti itu merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP Gresik, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya.
Dari seluruh penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp9.630.179.900.
Bupati Yani menyatakan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus melindungi pelaku usaha yang telah taat aturan.
“Yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Kami akan terus mendukung penegakan hukum agar Gresik bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengawasan peredaran rokok tanpa cukai, karena keberhasilan penegakan aturan tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga dukungan publik.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menekankan pentingnya edukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan aturan cukai.
“Semakin banyak warga yang memahami aturan, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Dari tingkat provinsi, Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, menegaskan bahwa kolaborasi antardaerah harus diperkuat mengingat distribusi barang ilegal kerap berpindah antarwilayah.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur, Untung Basuki, menyebut rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan dan ketertiban pasar.






