Pelaku kemudian ditangkap pada sore hari di sebuah kafe di kawasan Pandaan, tanpa perlawanan. Saat diperiksa, JRF mengakui perbuatannya, dan menyebut bahwa ia melakukan aksi tersebut karena frustasi tidak bisa ikut aksi demonstrasi di Jakarta akibat keterbatasan biaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Pecahan botol kaca sisa bom molotov, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam dan celana biru lis hitam, helm hitam, dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, JRF dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran atau peledakan yang membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tegas AKBP Jazuli.(*).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2