BERITASIBER.COM | BULUKUMBA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan pembelajaran daring bagi seluruh SMA/SMK, madrasah aliyah, dan perguruan tinggi di wilayahnya pada 1–4 September 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 338/13640/DISDIK yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sulsel sebagai tindak lanjut arahan Gubernur. Langkah itu diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di daerah.
“Seluruh pimpinan perguruan tinggi dan kepala satuan pendidikan diminta memantau pelaksanaan pembelajaran daring serta memastikan lingkungan sekolah dan kampus tetap aman dan kondusif,” demikian isi surat edaran yang diterima, Selasa (31/8).
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi. Informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan kebijakan akan diumumkan setelah kondisi dinyatakan kondusif.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenjang TK hingga SMP di Kabupaten Bulukumba. Aktivitas belajar tatap muka tetap berjalan seperti biasa pada Senin, 1 September 2025.





