Senada dengan itu, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan kelengkapan data serta kesesuaian laporan dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Sumut, Novelin Idahartaty Sitorus, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat undang-undang yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Ia menyebutkan bahwa opini WTP mencerminkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Dalam kesempatan tersebut, tim BPK juga mengingatkan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 60 hari. Hal ini bertujuan agar hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi evaluasi administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Ketua Tim BPK, Lilikriana Sagala, turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari seluruh jajaran Pemko Pematangsiantar selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia berharap hasil pemeriksaan tahun ini dapat kembali menunjukkan capaian positif seperti tahun-tahun sebelumnya.
Melalui Exit Meeting ini, diharapkan sinergi antara Pemko Pematangsiantar dan BPK RI semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempertahankan prestasi opini WTP sebagai bentuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(Pirhot Nababan).





