BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha Warkop, cafe, dan tempat hiburan malam untuk menutup sementara usaha mereka selama dua hari.
Imbauan ini tertuang dalam surat bernomor 300/237/413.126/2025 yang berlaku dari Selasa (8/7/2025) pukul 12.00 WIB hingga Rabu (9/7/2025) pukul 12.00 WIB.
Langkah ini diambil untuk menciptakan kondusifitas masyarakat menjelang acara pengesahan Pencak Silat Setia Hati Terate (PSHT) yang rencananya akan digelar malam ini.
Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamongan, Joko Nursianto, menjelaskan bahwa surat imbauan tersebut dikeluarkan setelah menerima permintaan dari pihak Kepolisian Resor Lamongan.
“Imbauan ini ditujukan untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menimbulkan gesekan massa saat pengesahan PSHT,” ujar Joko Nursianto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Joko berharap agar pelaku usaha dapat mematuhi imbauan tersebut demi menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat situasi yang tidak diinginkan.





