Kepala Diskominfo, Jeri Agus Yudianto, menegaskan bahwa perekaman ini mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Diskominfo berperan sebagai SKPD teknis dalam pelaksanaan perekaman, menjalankan tugas sesuai dengan arahan pimpinan.
“Proses validasi dan pemenuhan hak-hak ASN berdasarkan absensi harus sejalan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Jeri.
Jeri juga mengimbau kepada seluruh pegawai di SKPD untuk aktif berpartisipasi dalam proses perekaman dan menjaga peralatan absensi yang ada.
“Kami berharap perekaman ini dapat diikuti dengan baik dan semua pihak dapat bersama-sama melakukan pengawasan serta memelihara mesin absen yang ada,” tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan disiplin dan akuntabilitas ASN di Pemerintah Provinsi Papua dapat meningkat, serta data kehadiran yang lebih valid dapat diperoleh untuk kepentingan administrasi dan pelayanan publik.(Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





