BERITASIBER.COM | JAYAPURA – Dalam upaya meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memvalidasi data kehadiran, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tengah melaksanakan perekaman ulang absensi menggunakan sistem elektronik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini menyusul keluarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Papua nomor 800/3360/SET tertanggal 21 Maret 2025 yang mengatur tentang perekaman data kehadiran ASN.

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, David Tirajoh, mengungkapkan bahwa proses perekaman yang dimulai sejak akhir Maret telah mencapai progres 60 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Perekaman ini diharapkan dapat segera rampung, meskipun terdapat tantangan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di berbagai kabupaten,” ucapnya, Jumat (11/04/2025).

Proses perekaman dilakukan secara langsung dengan pendampingan kepada operator di masing-masing SKPD. Hal ini bertujuan agar operator yang ditunjuk dapat membantu dalam merekam dan memvalidasi data ASN yang ada.

“Perekaman ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Papua untuk memastikan validitas data ASN di SKPD dan meningkatkan disiplin pegawai,” jelas David.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2