BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Jatirejo Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kaur Tata Usaha Umum yang dilaksanakan di Pendopo balai desa setempat, Selasa (30/04/2024).

Pelantikan yang dipimpin Kepala Desa Jatirejo Sunaryo dihadiri Camat Tikung, Kapolsek Tikung, Danramil Tikung, perwakilan PPDI, tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Jatirejo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembacaan surat keputusan terhadap perangkat desa terlantik yakni Edi Lestari sebagai Kepala Urusan Tara Usaha Umum dibacakan oleh Sekdes Jatirejo.

Dalam sambutannya, Kades Jatirejo Sunaryo mengucapkan selamat atas terlantiknya Edi Lestari sebagai Kepala Urusan Tara Usaha Umum pemerintah Desa Jatirejo.

Selain itu, Kades Jatirejo juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Sunar Kepala Urusan Tara Usaha Umum sebelumnya yang sudah memasuki masa purna. Sehingga dilakukan pelantikan Kepala Urusan Tara Usaha Umum yang baru hasil penjaringan seleksi perangkat desa.

“Terima kasih kepada Pak Sunar beserta ibu atas dedikasi pengabdiannya 60 tahun menjadi perangkat desa Jatirejo. Alhamdulillah, selama beliau menjabat sangat disiplin dan aman terkendali,” ujar Kades Jatirejo Sunaryo.

Kades Jatirejo menjelaskan, dasar pelantikan hari ini yakni mengacu pada peraturan bupati nomor 29 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 17 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Jadi hari ini, alhamdulillah ada yang diangkat sebagai perangkat desa dan ada yang diberhentikan dari perangkat desa karena sudah purna maka hal ini sudah sesuai dengan perbup tersebut,” jelasnya.

Pihaknya berharap perangkat desa terlantik akan mampu mengemban amanah dalam menjalankan fungsinya di pemerintahan desa Jatirejo.

Kades juga menegaskan, sebagai perangkat desa harus siap bekerja 24 jam sebagai pelayan masyarakat. Dan ini tentu berbeda dengan pekerjaan lainnya, karena perangkat desa adalah pengabdian untuk masyarakat.

“Tentu akan berbeda jam kerja jika dibandingkan dengan pekerjaan lainnya, jadi perangkat desa harus siap 24 jam serta harus standby berada di kantor selama hari kerja Senin sampai Jumat,” ujarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2