Jenis miras yang dimusnahkan terdiri dari 652 botol arak Bali, 620 botol bir, 825 botol anggur merah dan hijau, 72 botol vodka, serta berbagai jenis lainnya, termasuk 470 botol tuak.“Barang bukti miras ini merupakan hasil ungkap oleh Polres Jombang dan polsek jajaran sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba dan tindak pidana ringan,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi pada Jumat (20/12/2024).
Sesuai dengan arahan Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran miras sebagai langkah untuk menciptakan perayaan Nataru yang aman dan kondusif.
“Kita semua tahu bahwa miras sering kali memicu tindak kriminal,” tegasnya.
Dalam konteks pemberantasan narkoba, Polres Jombang juga berhasil menangkap 149 tersangka. Barang bukti yang disita dari mereka mencakup 1.363 gram sabu, 101.130 butir pil dobel L, dan 2.578 butir pil Yarindo.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





