Pada kesempatan tersebut, Muhadjir menegaskan bahwa jumlah hari libur tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.
“Penambahan hari libur harus dilakukan melalui perubahan usulan Presiden terlebih dahulu,” tambahnya.
Bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika ada hari ritual keagamaan yang tidak tercantum dalam SKB, diharapkan dapat diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal, dengan merujuk pada pelaksanaan libur keagamaan yang sudah ada di beberapa daerah.
Setelah SKB ini ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, sedangkan Kementerian PAN RB akan menyiapkan aturan untuk ASN.
Rincian hari libur masih menunggu, mengingat SKB tersebut belum ditandatangani oleh Airlangga Hartanto Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim yang menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri. (Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





