BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2025 itu, terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
“Pada 2025, pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Senin (14/10/2024).
Dilansir dari Antara, Menko PMK Muhadjir menambahkan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas di tahun 2025 mendatang.
Selain itu, Muhadjir menyebut keputusan ini juga akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam merencanakan program kerja ke depan.
“Penetapan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dan sektor swasta dalam aktivitas mereka, serta menjadi rujukan bagi kementerian atau lembaga dalam menyusun program kerja selama tahun 2025,” terang Muhadjir.
Terkait dengan adanya kemungkinan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya untuk hari keagamaan, pemerintah masih mencermati usulan tersebut.





