BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sebanyak 446 warga binaan pemasyarakatan (wbp) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mendapatkan remisi khsusus hari raya Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jumlah tersebut merupakan wbp yang secara hukum memenuhi syarat, baik administrasi atau substantif.

Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta bagian dari sistem pemasyarakatan dalam rangka pembinaan dan rehabilitasi narapidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Heri Sulistyo, Sabtu (29/3/2025).

Heri mengatakan, Mengacu ketentuan Tindak Pidana Terkait Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 remisi bisa diajukan tentunya dengan berbagai syarat pertimbangan.

“Sebanyak 66 warga binaan tidak mendapat remisi karena berbagai alasan pertimbangan, seperti belum menjalani 6 bulan masa pidana, menjalani pidana pencabutan PB, menjalani sanksi disiplin berat, menjalani Subsider(BIl),” ujarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2