Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, Lapas Kelas IIB Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan pemasyarakatan yang profesional dan berkualitas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini dapat lebih semangat menjalani program pembinaan, menyesali kesalahan mereka, serta siap berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Berikut daftar WBP penerima remisi berasal dari berbagai kasus di dominasi kasus narkotika 307 orang, korupsi 5 orang, pelanggaran lalu lintas dan kriminal masing-masing 1 orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus kesehatan 10 orang, kekerasan perempuan dan anak 6 orang, human traficking 1 orang, KDRT 2 orang, pembunuhan 5 orang, penadah 1 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 6 orang.

Kasus penggelapan 9 orang, penipuan 13 orang, perampokan 6 orang, perlindungan anak 30 orang, kesusilaan 4 orang, transaksi elektronik, desersi dan terhadap ketertiban masing-masing 1 orang.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2