Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kendaraan itu ditemukan pada Kamis (11/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dan selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Utara dengan nomor laporan polisi LP/B/50/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Juni 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menegaskan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mempersangkakan AH dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap adanya keterlibatan AH dalam kasus pencurian lainnya. Dalam pemeriksaan, AH mengakui pernah melakukan pencurian dua batang besi milik seorang warga berinisial REMH pada Mei 2026 lalu. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Siantar Utara dan saat ini masih dalam penanganan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Jahrona Sinaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Kapolsek.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Siantar Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan berkeadilan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2