BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Solokuro, IPTU M. Samsul Arifin, S.H., dengan menyasar sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras, baik jenis arak maupun toak. Operasi ini merupakan langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis toak sebanyak kurang lebih 30 liter dari tangan seorang penjual miras berinisial M. Faizin, warga Desa Gendong, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Miras tersebut diketahui dijual di warung milik yang bersangkutan yang berlokasi di Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IPTU M. Samsul Arifin, S.H. menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan patroli dan pemeriksaan ke lokasi yang dicurigai.

“Peredaran minuman keras tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminal, hingga kecelakaan. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas IPTU Samsul Arifin, Selasa (3/2/2026).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2