Barang bukti berupa miras jenis toak selanjutnya diamankan ke Mapolsek Solokuro untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Terhadap penjual miras tersebut, Polsek Solokuro akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui tindak pidana ringan (Tipiring).
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras, karena selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan tetap aman dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selama pelaksanaan KRYD, situasi di wilayah Kecamatan Solokuro terpantau aman dan kondusif. Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga yang mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Polsek Solokuro Polres Lamongan menegaskan akan terus melaksanakan KRYD secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.





