BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Jawa Timur, mulai menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024.
Acara yang dilaksanakan di RM Aqilah Lamongan ini dihadiri perwakilan elemen masyarakat Lamongan diantaranya dari organisasi keagamaan, ormas serta kalangan media, Sabtu (04/05/2024).
Divisi Teknik KPU Lamongan, Akhmad Sohib menyebutkan salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Lamongan sebanyak 67.911 pemilih.
“Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, bagi calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 67.911 dan tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan,” kata Sohib.
Sohib menjelaskan, untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, dimulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
“Nanti di tanggal itu kita cek, apa sudah lengkap sesuai angka yang telah ditetapkan yakni kisaran 67 ribu lebih dan harus tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Lamongan apa belum. Jika belum lengkap masih diberikan kesempatan untuk melengkapi,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Sohib dilakukan tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.