BERITASIBER.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar terus memperketat pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Melalui Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah, pihak kepolisian menggelar patroli skala besar di seluruh wilayah hukum Kota Pematangsiantar pada Sabtu (4/7/2026) malam, sebagai upaya preventif menjaga kondusivitas kota.

Patroli yang dilakukan oleh Timsus Dayok Mirah ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait berbagai penyakit sosial, termasuk aksi geng motor, premanisme, balap liar, hingga penggunaan knalpot brong yang suaranya sering kali mengganggu ketenangan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan patroli dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pematangsiantar, Kompol Ilham Harahap, S.H., M.H., di Mako Polres Pematangsiantar. Dalam arahannya, pembagian tugas difokuskan pada pemantauan titik-titik rawan yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Di tengah pelaksanaan patroli, Timsus Dayok Mirah menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Penggunaan komponen ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi salah satu pemicu utama polusi suara yang meresahkan warga.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi, menjelaskan bahwa tindakan tegas langsung diambil di lokasi. Petugas mengamankan tiga unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

“Para pengendara yang terjaring kami instruksikan untuk melepas sendiri knalpot brong tersebut di tempat. Kami juga memberikan teguran edukatif agar mereka segera menggantinya dengan knalpot standar sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan berlalu lintas tetap terjaga demi kenyamanan bersama,” tegas IPTU Agustina.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2