Akibat perbuatan pencabulan dan pemerkosaan yang dialami, korban kerap dihantui rasa trauma saat berada di rumah sendirian.
Hendro menyatakan, motif tersangka melakukan aksi bejadnya karena timbul hasrat terhadap korban dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Akhirnya pelaku melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.
Perlu diketahui, keluarga besar korban tinggal dalam satu rumah. Termasuk ibu korban yang ber inisial AR.
SN selaku bibi korban adalah sosok yang mengungkap kasus ini sejak seminggu terakhir. Pada saat itu korban menemani ibunya di rumah sakit karena mengalami gejala stroke.
Setelah rawat inap, keduanya tidak pulang ke rumah, melainkan ke rumah susun milik keluarga AR di Surabaya Utara. Di rumah susun itulah, perbuatan cabul ayah, kakak, dan dua paman korban terbongkar. Keluarga ibu korban memanggil ayah korban untuk dimintai penjelasan.
“Dipanggil di rusun. Disidang, ditanya. Saya juga kaget kok bisa. Beberapa hari (kemudian) dilakukan penjemputan (oleh polisi kepada para pelaku). Senin malam tanggal 15 Januari 2024,” kata SN.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak.Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.





