BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan peran strategis notaris melalui kegiatan Sosialisasi Kewajiban Notaris dalam Laporan Akta Jaminan Fidusia dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Acara ini digelar pada Selasa (23/7) di Kabupaten Lamongan dan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengurus Daerah Lamongan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ister Angelia, serta puluhan notaris dari seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menekankan bahwa kewajiban pelaporan bulanan akta jaminan fidusia kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris.
“Kelalaian dalam pelaporan dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan banyak pihak. Karena itu, akurasi dan ketepatan waktu pelaporan menjadi sangat penting,” tegas Haris.
Lebih lanjut, Haris juga menyoroti pentingnya implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Know Your Customer/KYC) dalam setiap layanan notaris.
Prinsip ini, menurutnya, merupakan langkah krusial dalam mencegah penyalahgunaan profesi notaris untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“PMPJ bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban mutlak. Notaris berada di garis depan dalam menjaga integritas transaksi hukum, sehingga proses verifikasi identitas, asal-usul dana, hingga tujuan transaksi harus dilakukan secara cermat,” ujarnya.





