“Mengetahui kedua pemuda tersebut membawa sebilah celurit, lalu memanggil patroli Polsek Mlati dan kedua remaja diamankan dan dibawa ke Polsek Mlati,” jelasnya, Sabtu (15/2/2025).

“Dari keterangan para pelaku, mereka membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga apabila menemukan lawan di jalan, celurit tersebut juga belum digunakan untuk melukai,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Para pelaku disangka telah melakukan pidana tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (WR)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2