BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pelaksanaan pembelajaran selama Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam SEB tersebut, diatur jadwal dan metode pembelajaran yang menyesuaikan dengan suasana Ramadan, untuk mendukung kegiatan keagamaan sekaligus menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Menurut SEB yang dikeluarkan, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri.
“Siswa diharapkan untuk tetap mengikuti materi pembelajaran dari rumah dengan panduan dan tugas yang diberikan oleh guru,” dilansir Kemendikdasmen Rabu (22/1/25).