Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing. Perusahaan asing itu, kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
“PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” terang Windhu.
PT. INKA kemudian disebut memberikan sejumlah dana talangan yang tidak dijelaskan nominalnya kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Windhu melanjutkan, dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. Namun nominalnya masih menunggu hasil dari BPKP Jatim.
“BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara,” ungkapnya.(bs)
Editor Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





