BERITASIBER.COM | SURABAYA – tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/7/2024) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini sebagai proses pengusutan kasus dugaan PT. Industri Kereta Api (INKA) melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan proyek kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana pengerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Kongo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan adanya upaya penggeledahan tersebut. Kata dia, kedatangan tim penyidik Kejati ke PT. INKA guna melengkapi barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan tipikor yang ada di PT. INKA dalam pembiayaan proyek di Kongo,” kata Windhu kepada awak media, Kamis (18/07/2024).
Dijelaskan Windhu bahwa penggeledahan dilakukan tim Kejati Jatim ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.
Usai menerima surat perintah, pada Selasa lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memulai penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB.
Usai mengobok-obok kantor PT. INKA, lanjut Windhu, Tim Pidsus Kejati Jatim berhasil mengantongi 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor pembiayaan proyek di Kongo.
“Penggeledahan yang dilakukan tim Kejati juga disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun,” imbuhnya.
Windhu menjelaskan, menguapnya kasus tipikor ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC).





