Mereka diduga terlibat dalam modus operandi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata niaga timah PT Timah Tbk (2015–2022), serta impor gula atas nama Tom Lembong dan fasilitas ekspor CPO.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa MS dan JS diduga membayar TB sebesar Rp 478.500.000 untuk memproduksi dan menyebarkan konten negatif yang dapat merusak reputasi penyidik.
Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi TB, yang kemudian mempublikasikannya melalui berbagai platform media sosial, portal online, dan JAKTV News.
Lebih lanjut, TB juga diduga mendanai berbagai kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk memojokkan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik dan memicu diskusi mengenai batasan antara kebebasan pers dan penyebaran informasi yang merugikan institusi.
Kejaksaan Agung berharap agar masyarakat memahami bahwa tindakan hukum yang diambil bukanlah upaya untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.(Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





