BERITASIBER.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mendukung kebebasan pers dan hak kritik dalam dunia jurnalistik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejaksaan Agung Tegaskan Dukungan Terhadap Kebebasan Pers di Tengah Kasus Penyebaran Narasi Negatif

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sebagai tanggapan atas penetapan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi negatif yang menghambat penanganan perkara hukum.

“Penting untuk dicatat bahwa kami tidak pernah menentang kritik terhadap produk jurnalistik. Media memiliki kebebasan penuh untuk berkarya dan menyampaikan pendapat,” ungkap Harli dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada Rabu (23/4/25).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa fokus penyidikan adalah pada niat jahat di balik penyebaran opini negatif, bukan pada karya jurnalistik itu sendiri.

“Ini adalah tentang upaya terstruktur untuk menciptakan citra buruk terhadap institusi, bukan tentang menghalangi kebebasan pers,” tegasnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MS (advokat Marcella Santoso), JS (dosen-advokat Junaedi Saibih), dan TB (Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2