BERITASIBER.COM | LAMONGAN – PT EPID Menara Assetco (EMA) selaku pengelola BTS yang ada di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dengan warga dipertemukan oleh Pemerintah Kecamatan Lamongan di pendopo Kelurahan Sukomulyo, Rabu (28/02/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini untuk mencari jalan keluar terkait tuntutan warga agar tower BTS yang berdiri sejak 1993 tersebut segera dirobohkan. Warga menyebut keberadaan tower BTS yang berdiri di tengah pemukiman membuat kehidupan mereka terganggu karena tower berusia tua tersebut dikhawatirkan roboh. Namun sayangnya mediasi yang dilakukan ketiga kalinya ini juga buntu belum menemukan solusi yang tepat.

Rudi Hartono, selaku koordinator warga mengaku kecewa atas mediasi yang di jembatani Muspika Kecamatan Lamongan bersama pengelola tower BTS tidak membuahkan hasil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Mediasi ketiga tidak menemukan titik temu. Warga menuntut tower dibongkar karena dianggap membahayakan, sementara PT EMA berdalih tidak punya izin SLF dan tidak berani mematikan tower karena melanggar undang-undang telekomunikasi,” ucap Rudi kepada sejumlah awak media, Rabu (28/02/2024).

Diungkapkan Rudi, warga tetap menginginkan pembongkaran tower tersebut. Warga mengancam akan memutus aliran listrik tower pada hari Jumat jika mediasi selanjutnya dengan Bupati Lamongan dan dinas terkait tidak menemukan titik temu.

“Warga sudah tidak sabar. Mediasi selanjutnya harus menghadirkan bupati dan dinas terkait. Jika tidak ada solusi, hari Jumat tower akan dipadamkan,” tegas Rudi.

Sementara itu, Santoso perwakilan dari PT EMA menyebut, tower BTS tersebut berdiri di atas tanah milik PT Indosat dan dibeli oleh PT EMA pada tahun 2021.

Perihal tuntutan warga, Santoso mengatakan, perusahaan inginnya dapat memperoleh titik temu atau kesepakatan bersama dengan masyarakat sekitar tower BTS tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2