“Pada prinsipnya perusahaan itu menugaskan saya untuk negosiasi. Tapi bila tidak ada titik temu, mau apa lagi. Karena saya tidak punya kapasitas untuk memutuskan pernyataan agar meng-offkan kelistrikan di tower tersebut,” kata Santoso.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Santoso mengungkapkan, tower ini bagian dari perangkat layanan publik yang mana terdapat perangkat-perangkat telekomunikasi yang menurut undang-undang telekomunikasi wajib dilindungi.

“Oleh karena itu, saya tidak punya kapasitas untuk mengiyakan permintaan warga. Karena saya takutnya melanggar undang-undang telekomunikasi,” ucap Santoso.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seperti diketahui sebelumnya, ratusan warga Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan melakukan aksi demo menuntut pembongkaran tower BTS yang berdiri di wilayah mereka, karena dianggap meresahkan dan membahayakan.

Menurut warga, keberadaan tower BTS tersebut tidak menguntungkan warga. Namun sebaliknya, berdirinya tower dinilai hanya menguntungkan pengusaha pemilik tower.

Tidak hanya itu, keberadaan tower berdiri sudah lama sekitar 31 tahun tidak ada perawatan. Sehingga masyarakat menilai hal ini meresahkan karena dianggap membahayakan jika suatu saat roboh menimpa masyarakat sekitar.

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2