BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kasus dugaan korupsi dana bantuan Center Of Exellent Rp. 2.140.990.000 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan terus berlanjut, bahkan sudah ada satu orang tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi membenarkan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya benar, sudah ada satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMK Wahid Hasyim. Sementara satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ungkap Anton Wahyudi.
Anton mengungkapkan, perkara tersebut sebelumnya sudah naik penyidikan. Bukti permulaan perkara dugaan korupsi itu sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, lanjut Anton menjelaskan dari total anggaran yang diterima oleh SMK Wahid Hasyim Glagah Lamongan sebesar Rp 2 miliar lebih itu diduga dikorupsi.
“Tidak ada kegiatan pembangunan apapun di sekolah itu, semuanya fiktif,” terang Anton.
Sementara itu, pelapor Indah. R sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lamongan yang sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga pendidikan SMK Wahid Hasyim Glagah Lamongan.





