“Yang jelas kami sebagai pegiat anti korupsi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan atas ditetapkannya satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SMK Wahid Hasyim,” ujar Indah saat ditemui, Selasa (25/6/2024).
Dengan ditetapkannya satu tersangka, lanjut Indah, itu membuktikan bahwa apa yang.ia laporkan terkait dugaan korupsi dana bantuan Center Of Excellent (COE) tahun anggaran 2020 itu memang benar tidak sesuai peruntukannya.
“Makanya kami mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah Kejari Lamongan atas penetapan tersangka tersebut,” ucapnya.
Meski begitu, kata Indah, pihaknya terus mendorong Korps Adhyaksa itu untuk terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar tersebut.
”Kami berharap aparat penegak hukum Kejaksaan Lamongan terus mencari pihak lain yang harusnya ikut bertanggung jawab tapi belum dijadikan tersangka. Semoga menyusul ada tersangka berikutnya lagi,” tandasnya.
Diketahui, pada tahun 2020 lalu SMK Wahid Hasyim kecamatan Glagah memperoleh dana bantuan pemerintah fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center Of Excellence/ COE) sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan senilai Rp. 2.140.990.000.
Alokasi dana yang telah diterima oleh SMK Wahid Hasyim yakni untuk pembangunan/ kegiatan fisik berupa pembangunan / revitalisasi / renovasi gedung COE sebesar Rp. 1.106.189.330,. Pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp. 884.800.838. Pekerjaan Non Fisik / Peningkatan mutu sebesar Rp. 150.000.000.(bs)





