Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan. Terutama penggunaan knalpot brong yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan knalpot brong maupun kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi akan menjadi perhatian khusus dalam kegiatan razia ini. Penindakan dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan hukum agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar nasional, melengkapi administrasi kendaraan, serta menjaga keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Kegiatan KRYD dan Cipkon yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Solokuro tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Kehadiran petugas di lapangan dinilai mampu meningkatkan kesadaran pengguna jalan sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Polsek Solokuro berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kecamatan Solokuro dan sekitarnya. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2