Usai rapat koordinasi, Kapolsek bersama jajaran langsung menuju RSUD dr Djasamen Saragih untuk memastikan kondisi korban sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek memberikan nasihat kepada orang tua korban agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang salah dan memiliki konsekuensi hukum.
“Orang tua korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sampai saat ini yang bersangkutan sudah menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk memberikan keterangan,” ujar AKP David Eka Putra.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut. Sementara kondisi korban terus dipantau oleh tim medis.(Pirhot Nababan).





