BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AS (8), siswa kelas 1 SD, yang diduga dipukuli ayah kandungnya menggunakan kabel charger handphone.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban saat ini menjalani perawatan di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Kamis (16/4/2026).

Sebelum melakukan pengecekan kondisi korban di rumah sakit, AKP David Eka Putra didampingi Kanit Reskrim IPDA Ganda Sinaga SH, Kanit Intel IPDA Edison Sitohang, serta Kanit Sabhara IPDA Marlon Hutahean menggelar pertemuan koordinasi dengan Camat Siantar Marimbun Alexandro Siahaan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga MM, dan Lurah Marihat Jaya Jaya Sinaga SE.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Kepala Sekolah SDN 125543, Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marimbun, guna membahas penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2