Polres Lamongan melalui jajaran Polsek Solokuro menegaskan bahwa miras ilegal memiliki dampak negatif yang sangat luas, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga memicu tindak kriminalitas.
Oleh karena itu, penindakan tegas akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran miras.
Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
“Harapan kami, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Di Tahun 2026, kami berharap tidak ada lagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan,” tambah IPTU M. Samsul Arifin.
Polres Lamongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan aparat kepolisian dalam menciptakan Lamongan yang aman, damai, dan kondusif. Sinergi antara Polri dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan stabilitas kamtibmas yang berkelanjutan.
Dengan langkah tegas dan konsisten tersebut, Polsek Solokuro bersama Polres Lamongan optimistis mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menyambut Tahun Baru 2026.





